Tips Etika Berkendara Saat PSBB Berlangsung

Iramdani Suara.Com
Sabtu, 18 April 2020 | 15:29 WIB
PSBB Di Jakarta, Ini Dia Tips Berkendara
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi berlaku dari tanggal 10 April lalu. Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB yang berisi 28 pasal yang berlaku selama 14 har dan bertujuan untuk memutus rantai virus corona Covid-19.

Potensi interaksi penyebaran Covid-19 dijelaskan dalam beberapa pasal. Diantaranya Pasal 5 ayat (4) yakni pembatasan aktivitas luar rumah meliputi pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya. Aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

Gubernur DKI Jakarta juga mengingatkan agar masyarakat yang terpaksa harus beraktivitas di luar rumah untuk terus menggunakan masker. Khususnya masker kain sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19.
Jika Anda terpaksa untuk keluar rumah menggunakan kendaraan bermotor, berikut beberapa tips etika berkendara sepeda motor saat diberlakukannya PSBB, simak videonya yuk!

Videographer/Video Editor : Peter Rotti/ Andika Bagus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI