Suara.com - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta memasuki hari ketujuh. Penerapan ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Fakta tersebut rupanya tak berbuah manis pada sebagian kecil pekerja yang mendapat upah harian, salah satunya sopir angkutan kota (Angkot).
Pendapatan sopir angkutan kota merosot drastis, lantaran sepi penumpang. Ditambah, kebijakan PSBB mengatur angkutan kota hanya boleh mengangkut maksimal lima penumpang.
Dari pantauan Suara.com di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Kamis (16/4/2020). Terlihat banyak angkutan kota yang hanya mengetem dan banyak para sopir yang melakukan istirahat di dalam angkutan kota miliknya. Selengkapnya simak video di atas.
Video Editor: Fatikha Rizky Asteria N