Suara.com - Naufal Samudra mengaku baru dua kali membeli narkotika jenis cannabinoid sintetis atau marijuana sintetis di dalam kemasan liquid vape. Paket narkoba tersebut dibeli Naufal seharga Rp 800 ribu satu botolnya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kanit 3 AKP Fiernando Adriansyah dalam jumpa pers secara virtual melalui akun Instagram Live @polres_jakbar, Kamis (16/4/2020).
Kata dia, modus yang dilakukan Naufal Samudra untuk membeli barang haram tersebut, dengan cara online dan dikirim dalam bentuk paket.
Kini status Naufal Samudra telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Video Editor: Suciati