Duh, Sopir Mobil di Bogor Disetop Polisi Gara-gara Tak Jaga Jarak saat PSBB

Yulita Futty | Bagaskara Isdiansyah

Selain menegur untuk menerapkan physical distancing, petugas juga mengecek apakah para pengendara memakai masker atau tidak.

Suara.com - Pemerintah Kota Bogor menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor mulai hari ini, Rabu (15/4/2020).

Petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor dan TNI-Polri melakukan pemeriksaan kendaraan di pintu masuk pertabatasan Kabupaten dan Kota.

Berdasarkan pengamatan Suara.com di Simpang Pomad yang menjadi pintu perbatasan Kabupaten Bogor dengan Kota Bogor, para petugas gabungan tampak sibuk memberhentikan kendaraan roda empat maupun kendaraan besar yang tak menerapkan aturan PSBB.

Melalui pandangan mata, para petugas tak segan memberhentikan pengendara roda empat hingga angkutan umum yang tak menerapkan physical distancing atau jaga jarak.

Video Editor: Andika Bagus