Sempat Dilarang, Kemenhub Kini Bolehkan Ojol Angkut Penumpang Selama PSBB

Ikbal Maulana Suara.Com
Minggu, 12 April 2020 | 15:51 WIB
Pengemudi ojek online saat membawa penumpang (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengizinkan pengemudi ojek online alias ojol mengangkut atau membonceng penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Permenhub itu ditandatangani oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada Kamis, 9 April 2020. Selengkpanya, tonton dalam video ini

Video Editor: Heriyanto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI