Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengizinkan pengemudi ojek online alias ojol mengangkut atau membonceng penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Permenhub itu ditandatangani oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada Kamis, 9 April 2020. Selengkpanya, tonton dalam video ini
Video Editor: Heriyanto