Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menyatakan ibu kota akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) . Kebijakan tersebut akan diterapkan mulai Jumat (10/4/2020).
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini, akan berlaku selama 14 hari. Namun menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, status ini bisa diperpanjang jika penanganan corona di DKI tak kunjung terkendali.
Setelah PSBB resmi diterapkan, Anies menyebut akan banyak patroli dari aparat keamanan. Anies mengatakan aparat yang melakukan patroli terdiri dari personil kepolisian hingga TNI.
Dari pantauan Suara.com di hari pertama penerapan PSBB di Jakarta, beberapa wilayah di DKI Jakarta terlihat sepi. Seperti di Jalan Thamrin arah menuju Monas dan Bundaran HI. Layanan transportasi publik seperti di halte TransJakarta Sarinah pun terpantau sepi. Selengkapnya simak Live Streaming di atas.
Videografer: Adit Rianto