LIVE STREAMING: Keterangan Anies Baswedan soal Penerapan PSBB

Rinaldi Aban Suara.Com
Kamis, 09 April 2020 | 22:14 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Youtube Pemprov DKI Jakarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota akan dimulai Jumat (10/4/2020) tepat pukul 00.00 WIB.Keputusan itu setelah dilakukan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota, Selasa (7/4/2020) malam.

Setelah PSBB resmi diterapkan, Anies menyebut akan banyak patroli dari aparat keamanan. Anies mengatakan aparat yang melakukan patroli terdiri dari personil kepolisian hingga TNI.

Mereka akan memantau adanya masyarakat yang tidak mengindahkan PSBB dan tetap berkerumun di luar rumah. Selain itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bisa dikenakan sanksi kurungan penjara selama setahun dan denda senilai Rp 100 juta.

Bagi mereka yang melanggar dapat dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP. Selengkapnya, tonton Live Streamingnya di atas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI