Suara.com - Seorang buruh harian lepas berinisial WP (29) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau meminta maaf kepada presiden Joko Widodo.
Permintaan maaf itu ia utarakan seusai ditangkap polisi atas tuduhan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
WP ditangkap atas laporan masyarakat nomor LP-A/55/IV/2020/Spkt–Kepri tanggal 5 April 2020 karena dianggap telah menghina presiden yang menimbulkan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan antargolongan.
"Dengan ini saya atas nama pribadi ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga indonesia, warga kota tanjung pinang, juga khususnya kepada bapak presiden republik Indonesia, bapak Joko Widodo karena saya sudah menyebarkan berita-berita hoaks atau telah memberi malu bapak, untuk itu saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada bapak," kata pelaku WP saat Konferensi Pers di Polda Kepri, Rabu (8/4/2020).
Video Editor: Suciati