Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan secara resmi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta berlaku pada Jumat, 10 Arpil 2020 mendatang. Hal ini disampaikan Anies di Gedung Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Sebelumnya, pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Langkah ini dipilih untuk menekan dan memutus penyebaran virus corona Covid-19.
Surat pernyataan PSBB untuk penanggulangan wabah virus corona telah disahkan oleh Terawan pada Senin (6/4/2020), tak berselang lama setelah tersiar kabar adanya penolakan.
Usai ditandatangani dan disetujui Menkes Terawan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selanjutnya wajib melaksanakan PSBB, sesuai PP Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Covid-19. Selengkapnya, tonton dalam video ini