Suara.com - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto mengumumkan sesuai rekomendasi dari WHO, semua warga negara Indonesia diwajibkan menggunakan masker saat keluar rumah, guna mencegah penularan virus corona.
Masker untuk yang sehat bisa menggunakan masker kain yang dapat dicuci dan digunakan berkali-kali. Sedangkan masker bedah dan N-95 yang hanya sekali pakai diperuntukan khusus untuk tenaga medis.
Adapun cara penggunaan masker kain bagi yang sehat hanya boleh digunakan dalam maktu 4 jam saja dan tidak boleh lebih.
Untuk lebih jelas bagaimana cara penggunaan masker, kamu bisa lihat pada videografis berikut ini.
Catatan Redaksi:
Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 1,5 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Bersama-sama, kita bisa mengatasi pandemi Coronavirus Disease atau COVID-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19.
Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal Virus Corona COVID-19, silakan hubungi Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081212123119.