Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI resmi menyatakan Jakarta berstatus darurat virus corona atau Covid-19. Menyusul hal tersebut, Gubernur Anies Baswedan menginstruksikan seluruh perkantoran dan pusat hiburan di Jakarta tutup sementara serta menerapkan imbauan work from home atau WFH.
Kebijakan ini diberlakukan Pemprov DKI guna menekan penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.
Seperti dari pantauan Suara.com, Jumat (27/3/2020) kemarin, sejumlah ruas jalan utama di Jakarta terlihat lengang. Selengkapnya simak dalam video diatas.
Associate Producer/Videographer/Video Editor: Dendi Afriyan/Peter Rotti/Adit Riyanto/Suciati
Catatan dari Redaksi:
Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 1,5 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Bersama-sama, kita bisa mengatasi pandemi Coronavirus Disease atau COVID-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19
Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal Virus Corona COVID-19, silakan hubungi Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081212123119