Hari Raya Nyepi, Sepi Tanpa Ogoh-ogoh

Rinaldi Aban Suara.Com
Rabu, 25 Maret 2020 | 11:05 WIB
Cegah Corona, Ini Cara Umat Hindu Laksanakan Hari Raya Nyepi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat mengeluarkan surat pedoman pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942 yang akan jatuh pada 25 Maret 2020 mendatang. Pedoman ini harus dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.

Salah satu pedoman yang diatur dalam surat itu adalam PHDI Pusat adalah melarang arak-arakan atau pawai ogoh-ogoh di masing-masing daerah.

Lebih lanjut, untuk pelaksanaan Hari Suci Keagamaan Hindu seperti Purnama, Tilem, Tumpek dan lain-lain, kegiatan sembahyangan di pura dilaksanakan oleh para pelaksana upacara seperti pandita atau pinandita dan Sarati Banten, sampai redanya wabah Covid-19. Informasi selengkpnya, tonton dalam video di atas.

Creative/Video Editor: Ade Dianti/Andika Bagus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI