Suara.com - Mengurus jenazah dari pasien Covid-19 tidak sama seperti dengan mengurus jenazah pada umumnya lantaran mengurus jenazah korban virus Corona memiliki protokol tersendiri.
Menurut Kementerian Agama, pengurusan jenazah dengan penyakit menular biasanya diakhiri dengan penguburan atau kremasi, tergantung kondisi.
Apabila jenazah dikubur, lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum. Selengkapnya, tonton videonya di atas.
Creative/Video Editor: Nanda Mande/ Heriyanto
Catatan Redaksi: Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal virus corona Covid-19, sila hubungi Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081212123119.