Suara.com - Demi menekan angka penyebaran virus corona, beberapa negara telah menerapkan aturan Lockdown. Yakni sebut saja Italia, Perancis, Yordania, Filipina, dan Malaysia. Negara-negara ini menerapkan aturan Lockdown dengan melarang warganya keluar rumah.
Namun, apabila ada warga yang melanggar aturan lockdown ini, polisi akan menjatuhkan denda pada pelanggar tersebut. Lantas, bagaimana daftar hukuman pelanggar lockdown dari sejumlah negara? Tonton videonya di atas.
Creative/Video Editor: Alifva Bestari/ Andika Bagus
Catatan Redaksi: Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal virus corona Covid-19, sila hubungi Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081212123119.