Suara.com - Jakarta ditetapkan sebagai daerah tanggap darurat bencana virus corona Covid-19 oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat (20/3/2020).
Dalam pernyataan yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Anies menjabarkan beberapa alasan menetapkan status ibu kota sebagai daerah tanggap darurat bencana.
Beberapa alasan ini merujuk pada penguncian sebagian atau soft lockdown. Bukan lockdown penuh karena ada beberapa aspek yang belum diterapkan.
Lalu, apa pendapat masyarakat soal kebijakan ini? Selengkapnya saksikan video di atas!
Video Editor: Yulita Futty Hapsari