Suara.com - Pemerintah Indonesia telah menyusun protokol utama dalam penanganan kasus penyebaran virus corona (COVID-19). Kantor Staf Kepresidenan (KSP) bersama dengan berbagai kementerian, terutama Kementerian Kesehatan, menyusun pedoman utama tersebut, pada Jumat (6/3/2020) lalu.
Protokol ini meliputi kesehatan, komunikasi publik, pintu masuk wilayah Indonesia, area pendidikan dan transportasi publik, dimana sebagai pembaruan protokol penanganan Covid-19 yang sudah dikeluarkan sebelumnya.
Tanggapan himbauan protokol ini telah tersebar dalam berbagai media, meliputi media mainstream dan media sosial. Serta mendapat berbagai tanggapan positif oleh warganet dan sejumlah publik figur Indonesia. Berikut prosedurnya, mengutip dokumen Penanganan Corona Covid-19 Protokol Kesehatan dari Kantor Staf Kepresidenan (KSP) RI dari laman ksp.go.id. Selengkapnya, tonton dalam video di atas.
Creative/Video Editor: Alifva Bestari/Yulita Futty Hapsari