Pria Pengancam Penggal Kepala Jokowi Bebas

Kamis, 12 Maret 2020 | 19:37 WIB
Hermawan Susanto, terdakwa kasus ancaman penggal kepala Presiden Jokowi divonis 10 bulan, lima hari penjara. (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 bulan, lima hari kepada Hermawan Susanto, terdakwa kasus makar lewat video ancaman penggal kepala Presiden Jokowi.  Lantaran vonis penjara itu sudah dijalani, Hermawan pun kekinian dinyatakan dapat menghirup udara bebas.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Mejelis Hakim Makmur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020). Dalam putusannya, Makmur menyampaikan bahwa Hermawan telah terbukti melakukan tindak kejahatan makar sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hermawan Susanto alias Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berusaha membuat menggerakkan orang lain atau melakukan atau turut serta melakukan terhadap kejahatan makar. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut berupa pidana penjara selama 10 bulan dan lima hari," ucap Ketua Majelis Hakim Makmur dalam persidangan.

Dalam pertimbangan, Makmur menyampaikan sependapat dengan tuntutan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Hermawan yang didakwakan telah melakukan kejahatan makar. Hanya saja, Makmur menilai tuntutan 5 tahun penjara yang didakwakan terhadap Hermawan terlalu berlebihan.

"Saudara terbukti tapi majelis tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum. Tapi majelis berpendapat adil jika saudara dihukum sesuai lamanya saudara menjalani masa tahanan," katanya.

Untuk itu, Makmur memerintahkan agar terdakwa Hermawan segera dibebaskan sejak putusan tersebut dibacakan.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan negara," ujarnya.

Video Editor: Yulita Futty Hapsari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI