Suara.com - Pelecehan seksual merupakan salah satu kasus kejahatan yang masih sering terjadi di Indonesia. Pelecehan seksual sendiri merupakan suatu tindakan yang bersifat seksual dan hanya diinginkan oleh satu pihak, atau tidak diinginkan oleh sasaran, sehingga mengakibatkan reaksi negatif oleh sasaran, karena dianggap merendahkan harga diri dan membuat mereka merasa tidak nyaman.
Tindakan seksual dapat berupa fisik, seperti meraba, menyentuh bagian sensitif seseorang, atau bahkan menyerang atau memperkosa. Selain itu, tindakan seksual juga dapat berupa non fisik, seperti memberikan panggilan atau siulan yang bersifat menggoda, memberikan isyarat seksual, memberikan gurauan yang mengandung unsur seksual, memberikan sesuatu pesan atau rekaman yang dapat dianggap merendahkan orang lain dan masih banyak lagi.
Pelecehan seksual dapat terjadi dimana saja dan kapan saja. Bukan hanya di jalan, di tempat umum atau di lingkungan kerja, pelecehan seksual pun kerap terjadi di dalam rumah sendiri. Menurut Marina Amirruddin, Ketua Subkomisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, lebih dari 60 persen kasus kekerasan seksual terjadi di dalam rumah, dengan pelaku ayah, paman, atau suami sendiri. Bagaimana cara menghadapinya? Simak video berikut ini.
Video Editor: Dewi Yuliantini