Alasan Sidang Putusan Class Action Banjir Jakarta 2020 Ditunda

Selasa, 10 Maret 2020 | 13:50 WIB
Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan jelang sidang putusan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020). (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang putusan class action atau gugatan perwakilan kelompok warga terkait banjir Jakarta di awal tahun 2020. Gugatan tersebut ditujukan ke Gubernur Anies Baswedan.

Sidang ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim Panji S. berhalangan hadir dikarenakan sakit.

Anggota majelis hakim Bintang Al menuturkan bahwa sidang pembacaan putusan rencananya akan digelar pada Selasa (17/3/2020) pekan depan.

"Sidang ditunda Selasa 17 Maret 2020 dengan agenda pembacaan putusan. Hakim juga manusia biasa yang bisa sakit," kata Bintang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat awalnya direncanakan menggelar sidang putusan class action atau gugatan perwakilan kelompok warga terkait banjir Jakarta di awal tahun 2020 terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sidang sedianya digelar hari ini Selasa (10/3/2020) sekira pukul 10.00 WIB.

Video Editor: Sulistyo Jati K

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI