Suara.com - Komedian Aming merasa miris dengan oknum yang menimbun masker kemudian menjualnya dengan harga fantastis. Ia memperingatkan ada ancaman pidana 5 tahun penjara yang bisa menjerat mereka.
Ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020), Aming menuturkan pasal yang ia baca.
"Orang udah butuh barangnya, malah ditimbun. Ya hati-hati aja untuk para penimbun barang, gua baca ada pasalnya, ada pidananya pasal 107 no 7 tentang perdagangan," kata Aming kepada wartawan.
"Dimana orang-orang dengan sengaja menimbun barang dalam waktu-waktu yang sulit itu pasti kena pidana 5 tahun penjara dan denda 50 juta," lanjutnya. Selengkapnya, tonton dalam video ini
Video Editor: Sulistyo Jati K