RUU Ketahanan Keluarga: Atur Kewajiban Keluarga dan Donor Sperma Dipidana

Rinaldi Aban Suara.Com
Jum'at, 21 Februari 2020 | 07:05 WIB
Ilustrasi, Pasal-pasal RUU Ketahanan Keluarga (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang diusulkan sejumlah anggota DPR menuai polemik, lantaran dinilai mengurusi hal privat seseorang. Sebelumnya, aturan mengenai penyimpangan seksual semisal hubungan sejenis dan sadisme juga turut diatur dalam Pasal 85.

Salah satunya RUU itu mengatur tentang kewajiban suami dan istri dalam pernikahan hingga soal penyimpangan seksual dan aturan donor sperma.

Adapun RUU Ketahanan Keluarga ini merupakan inisiatif perorangan yang diusulkan oleh anggota DPR Fraksi Gerindra Sodik Sodik Mudjahid, Endang Maria dari Fraksi Partai Golkar, Ali Taher dari Fraksi PAN, serta dua anggota dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa.

Video Editor: Dewi Yuliantini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI