Heboh Gerebek PSK, Andre Rosiade Akan Diseret ke Bareskrim Polri

Senin, 10 Februari 2020 | 13:52 WIB
Ketua DPP Jarak Indonesia, Donny Manurung saat melaporkan Andre Rosiade ke Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Andre Rosiade akan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan turut serta membantu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus penggerebekan pekerja seks berinisial NN di Padang, Sumatra Barat.

Menurut rencana, laporan tersebut akan dikirim Jaringan Aktivis Indonesia (Jarak Indonesia) pada Senin (10/2/2020) besok. Penanggung jawab Jarak Indonesia Donny Manurung mengklaim, mereka berasal dari berbagai mantan aktivis dari HMI, GKMI dan BEM di Indonesia.

"Besok kami laporkan ke Bareskrim jam 11.00 WIB atas nama Jaringan Aktivis Indonesia, penanggungjawabnya saya," kata Donny saat dihubungi Suara.com, Minggu (9/2/2020).

Donny menilai tindakan Andre Rosiade telah melanggar dua ayat di Pasal 56 KUHP yang berbunyi; mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dan mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Video Editor: Dewi Yuliantini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI