Home Industri Ganja Sintetis di Surabaya, Polisi Bekuk 13 Orang

Sabtu, 08 Februari 2020 | 21:09 WIB
Polisi membawa tersangka serta barang bukti saat menggrebek tempat pembuatan ganja sintetis di salah satu kamar apartemen di Jalan Siwalankerto, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (7/2). [ANTARA FOTO/Didik Suhartono]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus penggerebekan rumah industri ganja sintetis alias tembakau gorila di Surabaya, Jawa Timur. Hasilnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus 13 orang tersangka.

Total, sebanyak 28,4 kilogram ganja sintetis disita polisi. Para tersangka adalah RS, MT, FB, PRY, MA, IL, RD, AR, MN, WA, RT, ARN, NH, dan RTF.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Penangkapam dilakukan di Jakarta dan Surabaya sejak tanggal 27 Januari 2020 lalu.

Video Editor: Yulita Futty Hapsari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI