Suara.com - Kasus penggerebekan rumah industri ganja sintetis alias tembakau gorila di Surabaya, Jawa Timur. Hasilnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus 13 orang tersangka.
Total, sebanyak 28,4 kilogram ganja sintetis disita polisi. Para tersangka adalah RS, MT, FB, PRY, MA, IL, RD, AR, MN, WA, RT, ARN, NH, dan RTF.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Penangkapam dilakukan di Jakarta dan Surabaya sejak tanggal 27 Januari 2020 lalu.
Video Editor: Yulita Futty Hapsari