Meski Terbukti Bersalah, Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Divonis Bebas

Ikbal Maulana Suara.Com
Kamis, 06 Februari 2020 | 13:44 WIB
Terdakwa kasus penistaaan agama dengan membawa anjing masuk masjid Suzzete Margaret (kedua kanan) seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/2). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perwakilan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Kabupaten Bogor mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa kasus penistaan agama, Suzethe Margaret (52).

"Kekecewaan (putusan bebas) pasti ada, tapi kami bagaimana pun harus taat hukum," kata Perwakilan DKM Masjid Al Munawaroh Ruslan A Suhady saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas 1 A, Kabupaten Bogor pada Rabu (5/2/2020).

Menurutnya, gangguan kejiwaan yang dimaksud oleh tim ahli dalam persidangan sebelumnya adalah gangguan jiwa permanen. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan hukum saat ini. Selengkapnya, tonton dalam video ini

Video Editor: Yulita Futty Hapsari

Kontributor : Rambiga

REKOMENDASI

TERKINI