Suara.com - Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP M Irwan Susanto memastikan artis Nikita Mirzani akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini Senin (3/2/2020).
"Rencananya sesuai hasil koordinasi dengan teman-teman kejaksaan. InsyaAllah hari Senin," kata AKBP Irwan Susanto, saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020). Hal tersebut dilakukan karena proses perkara Nikita Mirzani telah dinyatakan lengkap alias P21 sejak 26 November 2019.
"Kami melakukan proses ini dalam rangka percepatan proses adminitrasi dan penyelesaian perkara. Jadi kami ada kewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti di mana pertanggal 26 November 2019 kami sudah mendapatkan surat lengkap," jelasnya.
Seperti diketahui, setelah Nikita Mirzani dijemput paksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan, Jumat dini hari (31/1/2020).
Sebab, seharusnya Nikita Mirzani diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak Desember 2019 atas kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Namun, dia terus saja mangkir. Selengkapnya, tonton Live Streamingnya di atas.