Suara.com - Dede Luthfi Alfiandi atau Luthfi si pembawa bendera saat demonstrasi aksi demo STM di Jakarta 30 September 2019 lalu divonis 4 bulan penjara. Dia divonis bersalah karena melawan polisi yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020) siang tadi.
Atas dasar itu, hakim memutuskan Luthfi harus kembali menjalani hukuman selama 4 bulang kurungan penjara dipotong masa tahanan sejak 3 Oktober 2019.
Dalam persidangan, saksi dari polisi menuding Luthfi ditangkap karena melakukan perlawanan ke polisi dan tidak mengindahkan imbauan polisi untuk membubarkan diri saat waktu ketentuan demonstrasi sudah selesai. Selengkapnya, tonton dalam video ini
Video Editor: Yulita Futty Hapsari