Suara.com - Salah satu rumah di Jalan Howitzer Nomor 8, RT01/RW05, Sumur Batu, Kemayoran digusur oleh TNI pada Kamis (30/1/2020) hari ini. Rumah ini adalah rumah Brigadir Jenderal Purnawirawan Imam Soepomo yang pada 17 Agustus 2017 sempat menerima Bintang Gerilya dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pantauan Suara.com di lokasi, puluhan TNI mulai melakukan pengosongan sejak pukul 09.00 WIB, sempat ada adu mulut antara aparat TNI dengan keluarga Soepomo, namun pengosongan rumah tetap dilakukan.
Pengosongan ini dilakukan TNI sesuai dengan surat peringatan ketiga nomor B/3708/XI/2019 yang diterima keluarga Soepomo pada 12 November 2019, surat itu ditujukan kepada 10 rumah yang belum mengosongkan barang sejak SP1, termasuk rumah Brigjen Soepomo.
Anak ke-5 Brigjen Purn Soepomo, Ati Soepomo mengatakan, seharusnya TNI tidak serta merta melakukan penggusuran sebab mereka tengah mengajukan gugatan ke pengadilan untuk memutuskan rumah ini milik TNI atau penghuni.
"Kalau ini memang bukan hak kami, kami juga enggak minta-minta, tapi kan sebenarnya rumah kita sedang dalam proses persidangan, nah dari situ kalau memang diputuskan kami bisa memiliki, ya kami juga akan bayar sesuai dengan yang ditentukan negara, kami harus bayar apa dan berapa," kata Ati di lokasi.
Gugatan tersebut teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui nomor gugatan Nomor 05/pdt.G/2020/PN Jkt.Pst tertanggal 6 Januari 2020 dan sudah melakukan sidang perdana pada 20 Januari 2020, namun ditunda karena pihak tergugat tidak hadir.
Video Editor: Fatikha Rizky Asteria