Suara.com - Dede Luthfi Alfiandi (20), terdakwa kasus demonstran yang viral karena membawa bendera Indonesia saat demo di DPR dituntut empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Luthfi didakwa melanggar Pasal 218 KUHP.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020 ) sore ini, JPU Andri Saputra mendakwa luthfi melanggar Pasal 218 KUHP mengatur mengenai barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan. Keikutsertaan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu.
Sementara itu, Luthfi bersikeras tidak melanggar pasal yang ditujukan kepadanya karena dirinya ditangkap oleh pihak kepolisian saat sedang di jalan pulang usai mengikuti aksi demo pelajar di Gedung DPR RI pada 30 September 2019 lalu. Selengkapnya, tonton dalam video ini
Video Editor: Fatikha Rizky Asteria N