Suara.com - Polisi membongkar praktik prostitusi anak di bawah umur yang terjadi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Bisnis esek-esek dengan modus aplikasi dari Michat tersebut melibatkan empat orang pelaku, yakni MTG alias F, NA, AS dan JF.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP M Irwan Santosa menyebut, para pelaku turut melakukan tindak kekerasan pada korban. Dalam kasus ini, korban adalah anak di bawah umur berinisial JO (15).
Selain melakukan penyiksaan, salah satu pelaku bahkan sempat menyetubuhi korban. Para pelaku turut menjual korban di aplikasi daring Michat dengan tarif yang beragam.
"Salah satu pelaku juga menyetubuhi korban dan memperdagangkan melalui aplikasi MiChat dengan tarif beragam," kata Irwan kepada wartawan, Selasa (28/1/2020).
Meski demikian, polisi belum merinci lebih jauh terkait kasus tersebut. Sebab, baik pelaku dan korban masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
Sebelumnya, praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur kembali terjadi di kawasan DKI Jakarta. Kali ini, polisi membongkar bisnis esek-esek tersebut di Apartemen Kalibata City, Tower Jasmine, Jakarta Selatan.
"Iya betul, ada praktik prostitusi di lokasi tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2020).
Video Editor: Fatikha Rizky Asteria N