Suara.com - Sidang perdana kasus ambruknya SDN Gentong Pasuruan yang berangendakan pembacaan dakwaan oleh dua tersangka Dedy Maryanto dan Sutaji Efendi di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan, Jawa Timur dimulai sejak pukul 12.30 WIB. Dalam sidang ini kedua tersangka tak didampingi oleh penasehat hukum atau pengacara.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rahmat. Pembacaan dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafidi.
Diberitakan sebelumnya, akibat rehabilitasi SDN Gentong Pasuruan yang tak sesuai serta melakukan kesalahannya atau kealpaannya, menyebabkan korban jiwa. Atap empat ruang kelas yang telah direnovasi tersebut ambruk dan menimpa para guru serta para murid dan mengakibatkan dua orang meninggal dunia. Tonton selengkapnya dalam video ini
Video Editor: Dewi Yuliantini
Kontributor : Arry Saputra