Aktivis Papua Percaya Diri Pakai Koteka saat Jalani Sidang

Senin, 20 Januari 2020 | 14:57 WIB
Orang-orang Papua di Wamena, yang mengenakan koteka. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum enam aktivis Papua Michael Himan memastikan dua dari enam terdakwa akan tetap mengenakan koteka dalam sidang lanjutan beragendakan jawaban jaksa atas eksepsi penasihat hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (20/1/2020).

Pekan lalu, majelis hakim menunda persidangan, lantaran dua terdakwa tersebut mengenakan koteka dalam persidangan.

Michael mengatakan, sebagai kuasa hukum, pihaknya tidak bisa melarang hak kliennya, yakni Ambrosius Mulait dan Dano Tabuni untuk mengenakan koteka dalam persidangan. Apalagi, kata Michael, majelis hakim tidak memberi penjelasan secara detil terkait larangan tersebut.

"Kesopanan, tapi kesopanan seperti apa enggak pernah dijelaskan secara detail. Sehingga para tapol Papua Surya Cs tetap akan memakai koteka," kata Michael saat dihubungi Suara.com, Senin (20/1/2020).

Michael mengatakan, sidang lanjutan tersebut rencananya bakal digelar pukul 13.00 WIB. Setelah sebelumnya dijadwalkan pada pukul 11.00 WIB.

Video Editor: Fatikha Rizky Asteria N

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI