Suara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Rapat Kerja Komisi III DPR menyatakan peristiwa pembunuhan mahasiswa pada kasus Tragedi Semanggi 1 dan 2 bukan pelanggaran HAM berat. Bahkan, hal itu disebut sebagai upaya impunitas terhadap terduga pelaku pelanggar HAM berat.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriyani menyebut pernyataan Burhanuddin sama sekali tidak bisa diterima, sebab DPR bukan tempat untuk memutuskan suatu perkara. Selengkapnya, tonton dalam video di atas.
Video Editor: Yulita Futty Hapsari