Anies Baswedan Digugat Korban Banjir, Ini Dakwaannya

Senin, 13 Januari 2020 | 17:01 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai mengikuti rapat intern di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (8/1/2020). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 resmi melayangkan class action atau gugatan perwakilan kelompok kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

Juru Bicara Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan mengklaim, gugatan tersebut mewakili 243 orang korban banjir Jakarta di lima wilayah DKI Jakarta.

"Kami hari ini mendaftarkan gugatan tentang banjir Jakarta yang terjadi pada 1 Januari 2020 lalu, di awal tahun baru. Gugatan kami ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan," ujar Azas Tigor Nainggolan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  Bungur, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

Video Editor: Dewi Yuliantini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI