5 Fakta Kasus OTT Wahyu Setiawan Komisioner KPU

Rinaldi Aban Suara.Com
Jum'at, 10 Januari 2020 | 17:01 WIB
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1) dini hari.[Antara Foto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisioner KPU Wahyu Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap. Usai ditetapkan tersangka, Wahyu Setiawan kemudian memakai orampi oranye tahanan khas KPK dan berjalan di Lobi Gedung Merah Putih KPK, menuju mobil tahanan KPK.

Wahyu terlibat dalam kasus Harun yang merupakan caleg PDIP Dapil Sumatra Selatan I nomor urut 6. Dapil Sumsel I tersebut meliputi Kota Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara dan Kota Lubuklinggau. Namun, Harun gagal pada Pileg 2019.

Dalam kasus ini, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Informasi selengkapnya simak dalam video di atas.

Creative/Video Editor: Ade Dianti/Fatikha Rizky Asteria 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI