Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku terkejut menerima kenyataan, salah satu koleganya di lembaga pemilihan umum tersebut, Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Arief mengaku tak tahu menahu bagaimana strategi dan siapa saja orang KPU yang terlibat bersama Wahyu untuk meloloskan anggota DPR RI dari PDIP, Harun Masiku ke Senayan. Sementara keputusan harus diputuskan bersama oleh seluruh komisioner KPU.
“Saya tidak tahu bagaimana dia bermain, karena selama kami membahas untuk memutuskan persolan ini ya kami bahas sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dan kami putuskan sebagaimana apa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Arief dalam konferensi pers penetapan tersangka Wahyu di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (9/1/2020).
Video Editor: Dewi Yuliantini