Sah! Pemerintah Berlakukan Iuran Baru untuk Solusi Defisit BPJS Kesehatan

Senin, 06 Januari 2020 | 16:26 WIB
Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah bertemu dalam rapat koordinasi dengan menteri-menteri terkait, Menteri koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi memastikan penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 terkait kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris memastikan akan memberlakukan sepenuhnya Perpres tersebut tanpa ada pengecualian. Setelah sebelumnya terjadi simpangsiur dan alternatif skema solusi agar BPJS Kesehatan keluar dari belenggu defisit keuangan.

Ini artinya kenaikan menjadi sah, dimana ruang perawatan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan. Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 satu orang perbulan. Simak selengkapnya dalam video ini

Video Editor: Fatikha Rizky Asteria N

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI