Suara.com - Polisi telah menetapkan RB dan RM sebagai tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah polisi menangkap keduanya pada Kamis (26/12/2019) kemarin.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyampaikan penghargaan terhadap Kapolri Jenderal Idham Aziz dalam pengungkapan 2 pelaku penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan.
"Saya selaku pimpinan ketua KPK menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya dibawah nakoda bapak Kapolri jenderal Idham Aziz," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).
Menurut Firli, merupakan harapan bagi selurih rakyat Indonesia dengan teror misterius terhadap Novel dalam kasusnya yang sudah lama mencapai 2 tahun 8 bulan akhirmya diungkap Polri.
"Ini adalah jawaban yang telah lama ditunggu oleh rakyat Indonesia. Terimakasih," tutup Firli.
Video Editor: Dewi Yuliantini