Suara.com - Umat Nasrani di Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya dan Nagari Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat dilarang menggelar ibadah perayaan Natal 2019.
Pemerintah setempat berdalih, perayaan Natal dilarang di dua lokasi itu karena tidak dilakukan pada tempat ibadah pada umumnya.
Banyak pihak yang menyayangkan keputusan tersebut lantaran dinilai melanggar hak warga negara. Langsung saja, berikut fakta-fakta di dibalik larangan Natal di Sumatera Barat, tonton selengkapnya dalam video di atas.
Video Editor: Fatikha Rizky Asteria N