Suara.com - Yuli Riswati, seorang pekerja migran asal Indonesia memiliki kisah pilu akibat dideportasi oleh pemerintah Hong Kong. Ia bekerja sebagai rumah tangga (PRT) sekaligus jurnalis warga yang kerap menuliskan kisah dan isu-isu buruh migran.
Polemik kasus penahanan dan dideportasi atas tuduhan pelanggaran izin kerja (visa) yang dialami Yuli bermula pada 23 September 2019 lalu. Saat itu, ada 4 petugas imigrasi yang datang ke rumah majikannya menanyakan bahwa izin tinggalnya sudah melebihi batas.
Sebagai PRT Migran yang sudah bekerja selama 10 tahun, Yuli pada saat itu menjalani masa kontrak kerja selama 2 tahun. Namun karena masa berlaku paspornya sudah habis, ia terpaksa ditahan. Simak selengkapnya dalam video ini
Video Editor: Yulita Futty Hapsari
Kontributor : Arry Saputra