Suara.com - Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua menjalani sidang perdana kasus Ikan Asin yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin (9/12). Setelah sebelumnya sejak bulan Juli lalu ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai video blog yang dimiliki Rey dan Pablo dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq.
Dalam video tersebut, obrolan Rey Utami bersama Galih Ginanjar yang membahas urusan keintiman Galih saat masih menjadi suami Fairuz dan menyebut Fairuz beraroma tidak enak seperti Ikan Asin. Merasa nama baiknya tercoreng, Fairuz pun melaporkan Galih berserta Rey dan Pablo sebagai pemilik channel Youtubenya.
Ketiganya pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 UU ITE jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 23 ayat 3 jo Pasal 36 jo Pasal 51 UU ITE jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. Selengkapnya, tonton Live Streamingnya di atas.