Suara.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama tim Koordinasi Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyegel Baywallk Mall, Pluit Jakarta Utara pada Kamis (5/12/2019) sore.
Penyegelan yang dilakukan melalui pemasangan stiker itu lantaran pusat perbelanjaan itu dianggap menunggak pajak sebesar Rp 5,4 Miliar.
Pemasangan stiker segel bertuliskan 'Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah' itu dilakukan petugas di lobi mal. Ada dua stike yang dipasang di kaca oleh petugas.
"Kami pasang stiker bahwa objek tersebut belum bayar dan kami harapkan bisa dibayarkan dalam waktu yang secepatnya," kata Wakil Ketua BPRP DKI, Yuandi Bayak Miko di lokasi.
Pihak manajemen mal sempat meminta agar petugas tak memasang stiker tersebut. Namun, permintaan itu tak digubris, petugas tetap memasangkan stiket di kaca pintu mal.
Video Editor: Yulita Futty Hapsari