Suara.com - Yuli Riswati, seorang imigran asal Indonesia memiliki kisah pilu akibat dideportasi oleh pemerintah Hong Kong. Ia juga merupakan seorang pekerja rumah tangga (PRT) sekaligus jurnalis warga yang kerap menuliskan kisah dan isu-isu buruh migran.
Polemik kasus penahanan dan dideportasi atas tuduhan pelanggaran izin kerja (visa) yang dialami Yuli bermula pada 23 September 2019 lalu. Saat itu, ada 4 petugas imigrasi yang datang ke rumah majikannya menanyakan bahwa izin tinggalnya sudah melebihi batas.
"Saya baru ingat dan mengambil dokumen, ternyata izin kerja saya hanya sampai 27 Juli. Kasus pekerja rumah tangga migran di Hong Kong ketika memberikan izin tinggal, pihak imigrasi akan mengacu pada masa berlaku paspor," kata Yuli saat ditemui di Surabaya, Selasa (3/12/2019).
Sebagai PRT Migran yang sudah bekerja selama 10 tahun, Yuli pada saat itu menjalani masa kontrak kerja selama 2 tahun. Namun karena masa berlaku paspornya sudah habis, ia terpaksa ditahan. Padahal, menurutnya, kasus serupa yang dialami oleh imigran lain biasa diselesaikan dengan hanya meminta maaf.
Video Editor: Dewi Yuliantini
Kontributor : Arry Saputra