Suara.com - Laporan anggota DPP FPI bernama Amir Hasanudin terhadap ulama Ahmad Muwafiq alias Gus Muwafiq di Bareskrim Polri, Selasa (3/12/2019) ditolak polisi. Alasannya, masih ada satu syarat yang belum terpenuhi dalam pelaporan.
Pasalnya, Amir melaporkan pernyataan Gus Muwafiq yang diduga melecehkan Nabi Muhammad SAW dalam bahasa Jawa. Oleh sebab itu, Amir beserta teman-temannya harus melampirkan terjemahan ceramah Gus Muwafiq dalam bahasa Indonesia.
"Kami sudah diskusi oleh pihak penyidik, mereka siap menerima. Akan tetapi, ada salah satu syarat yang tadi kurang yakni terjemahan bahasa Jawa. Itu tadi sudah kami koordinasikan dengan penerjemah," kata Aziz Yanuar selaku kuasa hukum di Bareskrim Polri, Selasa (3/12/2019).
Video Editor: Dewi Yuliantini