Demi Efisiensi, Kemenkes Ambil Alih Izin Edar Obat dari BPOM

Sabtu, 30 November 2019 | 19:49 WIB
Sertijab di Kemenkes RI. (Suara.com/Dini Afrianti Efendi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyebut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan kembali memegang peranan sebagai pihak yang mengeluarkan izin edar obat. Peran ini sebelumnya dimiliki oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menkes Terawan menyebut akan mengambil kembali peran untuk menerbitkan izin edar obat dilakukannya demi meningkatkan efisiensi.

"Alasannya untuk efisiensi, ndak apa-apa. Supaya apa, supaya jadi lebih cepat. Karena fungsi kita sebagai pre-market, bukan post-market," terangnya saat ditemui wartawan di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).

Menkes menjelaskan konsep pre-market dan post-market dalam dunia kefarmasian. Pre-market merupakan kondisi di mana obat belum dijual di pasaran dan memerlukan uji klinis. Sementara post-market merupakan saat obat sudah beredar di pasaran dan butuh pengawasan.

"Kalau post-market mengawasi pre-market, jadinya pasti lama. Karena nanti takut dianggap akan begini atau begitu," ungkapnya lagi.

Video Editor: Dewi Yuliantini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI