Usai Dengar Vonis, Nunung Enggan Bersuara dan Terus Menunduk

Rabu, 27 November 2019 | 19:30 WIB
Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung bersama suaminya July Jan Sambiran bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/11). [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat dan suaminya, July Jan Sambiran, divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu ( (27/11/2019).

Dalam sidang hakim menyatakan Nunung dan July Jan Sambiran terbukti bersalah telah menggunakan narkotika jenis sabu.

"Menimbang pasal 127 ayat 1 A, maka terdakwa terbukti secara sah pengguna narkotika golongan 1 yang ada dalam dakwaan jaksa," kata hakim ketua, Agus Widodo dalam sidang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing 1,5 tahun," sambungnya.

Video Editor: Fatikha Rizky Asteria N

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI