Kasus Penipuan Via Sambungan Telepon, 85 WN China Jadi Tersangka

Selasa, 26 November 2019 | 18:04 WIB
Polda Metro Jaya meringkus 91 orang terkait kasus penipuan melalui sambungan telepon atau dikenal dengan telecom fraud. Dalam kasus ini, kebanyakan tersangka merupakan warga negara asing asal China. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Polda Metro Jaya meringkus sedikitnya 91 orang buntut dari kasus penipuan melalui sambungan telepon atau dikenal dengan telecom fraud. Dalam kasus ini, kebanyakan tersangka merupakan warga negara asing asal China.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, pihaknya telah menetapkan 85 warga negara China sebagai tersangka. Sementara, enam orang warga negara Indonesia masih berstatus saksi.

Gatot menyebut, pihaknya meringkus para tersangka di tujuh lokasi berbeda. Mulai dari Griya Loka, BSD, Mega Kebon Jeruk, Kemanggisan, Pantai Indah Kapuk, Perum Intercon, Bandengan Tambora, dan Malang, Jawa Timur.

"Pada satu titik di daerah Kembangan, Jakarta Barat (Perum Intercon), kita hanya menemukan barang bukti saja. Dari 91 orang (yang diamankan), 85 orang merupakan warga negara China, 11 di antaranya merupakan wanita," ujar Gatot di Polda Metro Jaya, Selasa (26/11/2019).

Video Editor: Yulita Futty Hapsari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI