Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi atau Awiek saat ditemui di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (23/11/2019) menganggap besaran gaji stafsus Jokowi senilai Rp 51 juta memang tidak dapat terhindarkan karena sudah tertuang dalam aturan.
Menurutnya, gaji para stafsus muda itu tidak bisa juga dibandingkan dengan latar belakang masing-masing mereka yang sudah memiliki penghasilan tinggi.
Sebagaimana diketahui, besaran gaji stafsus presiden telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015. Dalam perpres itu, gaji yang diberikan kepada staf khusus presiden total sebesar Rp 51 juta. Simak selengkapnya dalam video ini
Video Editor: Andika Bagus