Suara.com - Wakil Presiden Maruf Amin enggan ikut campur terkait dengan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi yang khatibnya dianggap tidak sah karena tidak membaca salawat. Menurutnya, urusan tersebut menjadi pembahasan bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memiliki kewenangan soal fatwa.
Maruf mengatakan, dirinya sudah tidak memiliki wewenang untuk mengurusi hal tersebut lantaran sudah menjabat sebagai wapres.
"Itu nanti urusan fatwa lah. Sekarang saya sudah wapres," kata Maruf di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat pada Jumat (8/11/2019)
Video Editor: Heriyanto