Suara.com - Mahkamah Agung (MA) resmi menganulir Perpres Nomor 4 Tahun 2017 tentang wajib kerja dokter spesialis bekerja di pelosok Indonesia. Ini artinya Kementerian Kesehatan tidak boleh memaksa dokter spesialis ke daerah jika dokter tersebut tidak berkenan. Jika dilanjutkan, berarti dianggap kerja paksa dan menyalahi hak asasi manusia.
Menkes dr. Terawan Agus Putranto, SpRad, menamai program itu sebagai pemberdayagunaan dokter spesialis. "Iya, jadi yang wajib ke daerah oleh keputusan MA masalah wajib kerja paksa kan, sehingga dicabut, tapi ruhnya itu kita harus tetap melayani. Jadi harus dibuat sebuah program lain yang isinya tidak memaksa namun bisa mendorong dokter spesialis itu mau bekerja di daerah," ujar Menkes Terawan usai rapat dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019). Selengkapnya dalam video di atas.
Video Editor: Fatikha Rizky Asteria N