Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/11/2019) memvonis bebas eks Dirut PLN Sofyan Basir terkait perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyesalkan keputusan majelis hakim yang memvonis bebas eks Dirut PLN Sofyan Basir. Menurutnya, hal itu merupakan suatu bentuk upaya pelemahan terhadap kegiatan pemberantasan korupsi.
"Vonis bebas kepada terdakwa kasus korupsi mesti diletakkan dalam bingkai pelemahan pada pemberantasan korupsi. Setelah institusi KPK dilumpuhkan, saat ini para terdakwa kasus korupsi pun diberikan keringanan hukuman di persidangan" ucapnya, Senin (4/11/2019).
Sebelumnya, Sofyan Basir dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain pidana badan, Sofyan Basir juga dituntut untuk membayar denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Simak selengkapnya dalam video ini
Video Editor: Fatikha Rizky Asteria N